KUALA KAPUAS – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (KUA PPAS TA) 2021 Kabupaten Kapuas resmi ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif kabupaten setempat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes serta Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra pada Rapat Paripurna Ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (16/11/2020).
Rapat ini dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Kapuas, jajaran Kepala SOPD Kabupaten Kapuas serta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan tamu undangan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas melalui Alat Kelengkapannya yaitu Komisi I, II, III dan IV bersama mitra kerjanya telah membahas KUA PPAS TA 2021 pada tanggal 9-10 November 2020, yang kemudian dilanjutkan ke Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas pada tanggal 12-14 November 2020. Kemudian berlanjut tanggal 16 November dengan agenda sinkronisasi dan finalisasi KUA PPAS TA 2021 yang telah mencapai kesepakatan bersama.
Dalam sambutannya Plt Bupati Kapuas menjelaskan, bahwa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global. Begitu juga dengan Kabupaten Kapuas yang terdampak pengaruh signifikan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah yang menurun baik pendapatan asli daerah maupun dana-dana dari pemerintah pusat telah dirasakan pada tahun 2020 ini. Pengaruh ini juga diprediksi masih terjadi pada tahun anggaran 2021 yang akan datang. Untuk itu, penyusunan KUA PPAS APBD TA 2021 perlu mengedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Plt Bupati.
Lebih lanjut diungkapkan, pemerintah telah menerbitkan beberapa turunan aturan berupa peraturan menteri yang salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, di mana seluruh pemerintah daerah diwajibkan menggunakan satu aplikasi dan satu basis data mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan yang terintegrasi, yaitu menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri. Sehingga seluruh daerah dapat tertib perencanaan dan pelaksanaan APBD sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
Dengan tertibnya beberapa peraturan, menurut Nafiah, merupakan tantangan yang cukup berat untuk melakukan mapping urusan, program kegiatan dan sub kegiatan serta penyesuaian-penyesuaian belanja. “Yang tidak kalah penting adalah penyesuaian diri kita. Mari kita membiasakan yang benar, dan jangan membenarkan yang biasa,” tuturnya.
Plt Bupati juga menyampaikan rasa syukurnya dengan rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kapuas TA 2021 telah dilakukan pembahasan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan serta sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kapuas.
Dirinya selaku Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas semangat dan kerja sama yang luar biasa dalam membahas rancangan KUA PPAS APBD TA 2021 ini.
“Kami juga berharap kerja sama antara pemerintah daerah bersama DPRD Kapuas dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masa-masa yang akan datang,” kata Nafiah Ibnor.(hy/red)