NANGA BULIK, inikalteng.com – Bentuk Komitmen mendukung terwujudnya sebuah proses Pilkada yang berkualitas, dilakukan Pemkab Lamandau dengan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu, diwujudkan dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Lamandau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau.
Bertempat di Aula Setda Lamandau, Rabu (25/10/2023), NPHD itu ditandatangani langsung Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani bersama Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi dan Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi.
Adapun jumlah anggaran berdasarkan Proposal pengajuan penyelenggara, yaitu KPU Lamandau serta Bawaslu Lamandau berjumlah Rp25.226.000.000.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam pencairan dana hibah ini, akan disalurkan secara dua tahap berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah. Penyaluran tahap pertama berjumlah 40 persen, dan penyaluran tahap dua berjumlah 60 persen,” ujar Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani dalam kegiatan.
Tidak itu saja, dia juga berharap kepada jajaran KPU dan Bawaslu Lamandau, agar anggaran tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu kepada pemerintah daerah.
“Mari Kita bersinergi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tegas Lilis Suriani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Lamandau dalam pelaksanaan menyediakan anggaran Pilkada Lamandau 2024.
Penulis : Natalia
Editor : Ika