Nuryakin : Rencana Tata Ruang Merupakan Suatu Keharusan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekda Kalteng H Nuryakin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng ini, berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/8/2022).

“Percepatan penetapan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah. Tujuannya untuk mengarahkan pembangunan di Kalteng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan, dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat tentu perlu adanya rencana tata ruang dimaksud,” tutur H Nuryakin dalam arahanya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Apresiasi dan Bangga Prestasi Paskibraka Nasional Utusan Kalteng

Menurutnya, Rakor Penataan Ruang Kalteng dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dan saran, menyamakan persepsi, sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda 5 tentang RTRW Kalteng.

Nuryakin berharap dengan Rakor, akan menghasilkan Perda RTRW Kalteng yang berkualitas dan mampu menyejahterakan masyarakat Kalteng. Sebabnya seluruh pemangku kebijakan yang hadir dalam kegiatan itu, dapat bersama-sama memberikan masukan yang membangun.

Baca Juga :  Jaringan Listrik Menuju Sebangau Kuala Bakal Dibangun

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin, menyampaikan, pelaksanaan Rakor yakni sebagai wadah seluruh anggota forum penataan ruang serta Instansi terkait, untuk memberikan masukan kemudian tanggapan, penyamaan persepsi, dan sosialisasi terhadap muatan rancangan Perda RTRW Kalteng yang telah disusun selama ini, sehingga didapatkan muatan Perda yang dapat menampung seluruh kepentingan. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA