OJK harap peluncuran usaha Bulion memberikan manfaat luas

Ekonomi, Nasional22 views

JAKARTA, inikalteng.com – Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada Rabu (26/2/2025).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin usaha bulion kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia. Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, usaha bulion yang didukung oleh ekosistem yang lengkap akan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Teras Ingatkan Butuh Kecerdasan dan Daya Saing Lebih Hadapi Tantangan IKN

Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan cadangan yang melimpah dan produksi emas yang stabil, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion. Usaha ini menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan untuk mendukung rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Baca Juga :  Teras Beberkan Persoalan Masyarakat Adat ke Pimpinan MPR RI

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion yang dikelola oleh LJK diharapkan dapat mengurangi impor emas serta mendukung program hilirisasi sektor komoditas emas nasional.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional usaha bulion dan dalam rangka pengembangan sektor keuangan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.

Baca Juga :  Pinjol Bagaikan Dua Sisi Mata Uang

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku. LJK dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan profil risiko serta kesiapan proses bisnisnya.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA