OJK Perkuat Layanan Konsumen Melalui Kontak 157

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.

“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benarbenar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Acara juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga :  Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Jaga Inklusi dan Dorong Literasi Keuangan Digital

Menurut Mahendra, lokasi baru Kontak 157 ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Bantu Bahan Pokok Pasien Covid-19 Jalani Isoman

Layanan walkin Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementarai itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy berharap dengan adanya penguatan layanan Kontak 157 tersebut dapat memberikan dampak positif serta meningkatkan layanan bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Buka Diskusi Panel Audit dan Manajemen Kasus Stunting

“Dapat kami sampaikan pula untuk di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 60 layanan konsumen secara walk in dan telah terselesaikan pada saat konsultasi dilakukan. Sedangkan untuk layanan konsumen yang langsung mengakses baik melalui Kontak 157 maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejumlah 1.373 Layanan, dengan 1.116 layanan merupakan pertanyaan, 195 layanan pemberian informasi dan 62 layanan pengaduan dengan status 55 layanan telah terselesaikan 2 ditutup, dan 5 layanan masih aktif,” terang Otto. (adn/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA