Oknum Anggota DPRD Seruyan Tak Tampak Seperti Tahanan

Tetap Ditahan Hingga 21 Hari ke Depan

SAMPIT – Oknum anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Erwin Toha, yang beberapa waktu lalu ditangkap dalam kasus narkotika, tidak tampak seperti seorang tahanan. Ia bahkan berpenampilan keren saat dihadapkan penyidik kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), di Sampit, Senin (3/8/2020).

Tidak mengenakan baju tahanan apalagi diborgol, Erwin Toha tampak mengenakan stelan biru, dengan celana jeans serta baju kaos yang dilapisi jaket warna biru.

Bahkan Jaksa sempat tidak menyangka kalau pria itu adalah tahanan yang terlibat kasus sabu.

Baca Juga :  Masih Banyak Korban Belum Mendapatkan Perhatian

“Wah, kirain bukan tahanan tadi, santai sekali gayanya,” ucap salah seorang Jaksa.

Pantauan awak media, setelah digiring petugas, Erwin lebih banyak menutup wajahnya dengan masker, hingga akhirnya Jaksa Pandu memeriksa tersangka.

“Yang bersangkutan tetap ditahan,” kata Jaksa usai memeriksa Erwin pada Pelimpahan Berkas Tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka dalam kasus ini mengaku diamankan pada Minggu (31 Mei 2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, RT 11 RW 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  ASN Jangan Sampai Terlibat Kasus Narkoba

Dari tersangka, diamankan sepaket sabu yang dibeli dari Juniansyah alias Ejon, yang diserahkan melalui Kiky (berkas perkara terpisah).

Selain sabu, turut diamankan barang bukti di antaranya pipet dan bong sabu. Saat diamankan, politisi Partai NasDem itu sempat berupaya membuang barbuk sabunya.

Tersangka Erwin Toha tetap dititipkan di Polres Kotim. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Biro Setda Kalteng Laksanakan Asistensi Penginputan Data SOTK

Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kejari Kotim nomor print 1499/0.2. 11/Enz.2/ 08 /2020, dan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti-bukti yang cukup.

Tersangka Erwin Toha yang diduga keras melakukan tindak pidana, tetap dikenakan penahanan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap tersangka Erwin Toha dilakukan 21 hari, dan bisa diperpanjang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA