oleh

Oknum ASN Pemkab Gumas Diduga Langgar Netralitas

KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menemukan ada dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas pada pemilu 2024 lalu.

“ASN berinisial GRN tersebut diduga telah mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg pada proses pencoblosan pada pemilu 2024,” ujar Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal di Kuala Kurun, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional Menurun Selama Kabut Asap

Mantan Komisioner KPU Gumas ini menambahkan, saat ini seluruhnya telah diproses dan direkomendasi. Namun Bawaslu hanya merekomendasikan. Keputusan nantinya, apakah oknum ASN ini memenuhi unsur netralitas atau tidaknya.

Yepta menyebutkan, dugaan pelanggaran netralitas oknum salah satu ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Gunung Mas berdasarkan dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Februari 2024.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Ketiga di Kapuas Capai 27,14 Persen

Atas laporan itu, ujar dia, pihaknya sudah meregister laporan itu pada 26 Februari 2024. Dan pada 27 Februari 2024 dilakukan klarifikasi kepada masyarakat pelapor. Setelah itu dilanjutkan klarifikasi kepada terlapor pada 28 Februari 2024.

Baca Juga :  Teras Minta Katingan Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

“Tapi semua yang punya kapasitas yang memberikan sanksi itu lembaga lain, kami hanya merekomendasikan bahwa disana ada dugaan pelangaran. Jadi rekomendasi itu adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut,” imbuhnya.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA