PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang lain meninggal yang melibatkan oknum Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan, Brigpol AKS mengakui telah menembak korban, dan itu dilakukan karena emosi dan spontanitas. Hal tersebut disampaikan Yohanes Surya Negara selaku Penasehat Hukum (PH) Brigpol AKS kepada wartawan.
Ia mengatakan, pihaknya diminta pihak Polda Kalteng untuk mendampingi Brigpol AKS. Dalam pemeriksaan selama 12 jam dengan sekitar 60 pertanyaan, kliennya memang mengaku telah menembak.
“Iya mengaku menembak. Sebagai advokat yang profesional kami dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners (Kantor Hukum AP) siap membantu proses penyidikan,” kata Yohanes, Selasa (17/12/2024).
Yohanes menambahkan, saat pemeriksaan Penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng, Senin (16/12/2024), alasan tersangka menembak karena emosi perkataan korban dan spontanitas saja.
“Emosi dengan perkataan korban dan spontanitas saja,” lanjut Yohanes.
Ia pun mengaku tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail, karena menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. Tapi apapun nanti hasil penyidikan dan proses hukum yang akan berjalan, pihaknya tetap menghormati.
“Yang terpenting saat pemeriksaan Brigpol AKS menyesal melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya seseorang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Brigpol AKS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 atau 338 jo Pasal 55 KUHP. Bahkan hasil Sidang Kode Etik di Propam Polda Kalteng, Brigadir AKS dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar