Oknum Brigpol AKS Akui Tembak Warga Karena Emosi dan Spontanitas

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang lain meninggal yang melibatkan oknum Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya terus berlanjut.

Dalam pemeriksaan, Brigpol AKS mengakui telah menembak korban, dan itu dilakukan karena emosi dan spontanitas. Hal tersebut disampaikan Yohanes Surya Negara selaku Penasehat Hukum (PH) Brigpol AKS kepada wartawan.

Baca Juga :  Disdikpora Gumas Gelar Pelatihan Operator Dapodik

Ia mengatakan, pihaknya diminta pihak Polda Kalteng untuk mendampingi Brigpol AKS. Dalam pemeriksaan selama 12 jam dengan sekitar 60 pertanyaan, kliennya memang mengaku telah menembak.

“Iya mengaku menembak. Sebagai advokat yang profesional kami dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners (Kantor Hukum AP) siap membantu proses penyidikan,” kata Yohanes, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gogo-Helo Sebut Bawaslu Gagal Awasi PSU di Barut

Yohanes menambahkan, saat pemeriksaan Penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng, Senin (16/12/2024), alasan tersangka menembak karena emosi perkataan korban dan spontanitas saja.

“Emosi dengan perkataan korban dan spontanitas saja,” lanjut Yohanes.

Ia pun mengaku tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail, karena menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. Tapi apapun nanti hasil penyidikan dan proses hukum yang akan berjalan, pihaknya tetap menghormati.

Baca Juga :  Dianggap Tak Sesuai Prosedur, Dua Tersangka Narkotika Ajukan Praperadilan

“Yang terpenting saat pemeriksaan Brigpol AKS menyesal melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya seseorang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Brigpol AKS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 atau 338 jo Pasal 55 KUHP. Bahkan hasil Sidang Kode Etik di Propam Polda Kalteng, Brigadir AKS dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA