Oknum Guru Sabu Ngaku Melanjutkan Bisnis Suaminya

SAMPIT, inikalteng.com – Seorang guru harusnya menjadi contoh yang baik kepada muridnya dan juga masyarakat. Namun, beda dengan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang malah terjerat kasus narkoba hingga harus berurusan dengan hukum.

Dari hasil pemeriksaan polisi, oknum guru SMP Negeri berinisial DS (47) itu mengaku menjual narkoba karena melanjutkan bisnis almarhum suaminya. Sekarang DS telah ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Plt. Sekda Tinjau Progres Pembangunan Lanjutan RSUD Kelas B Hanau
Inilah sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari tangan tersangka DS.

DS ditangkap aparat kepolisian saat berada di pinggiran Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada (17/1/2022) lalu. DS diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33,55 gram.

“Pelaku kami bekuk ketika hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian digeledah hingga ditemukan tujuh plastik klip berisikan sabu dibalut dengan satu lembar sobekan plastik warna hitam yang diletakkan di tanah,” jelas Kapolres Kotim melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah di Sampit, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Lakukan Tes Urine Bagi ASN

Selain sabu, aparat juga menemukan barang bukti lain di antaranya satu unit handphone milik DS yang diduga kuat dijadikan untuk melakukan komunikasi kepada lingkaran jaringannya.

Menurut Syaifullah, kasus narkotika yang melibatkan oknum guru ini bisa terungkap berkat laporan masyarakat. Sementara berdasarkan hasil dari interogasi, DS mengaku berprofesi sebagai guru SMP Negeri di Kecamatan Cempaga, berstatus PNS. “Kepada kami, DS mengaku bahwa dia menggeluti bisnis haram ini karena melanjutkan bisnis almarhum suaminya. Sekarang DS telah kami tahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mafia Anggaran Pasar Mangkikit Harus Dibongkar

Atas perbuatannya, DS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA