TAMIANG LAYANG – Ahli waris Sri Imbani (almarhumah) yakni Pitriadi, Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya Husin Sasdiman SH, melaporkan oknum Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Husin mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML, dimana Tini Rusdihatie selaku penggugat melawan ahli waris Sri Imbani yakni Pitriadi selaku tergugat I, Petrisia selaku tergugat II dan Thalia selaku tergugat III terkait masalah hutang piutang sebesar Rp5,3 miliar.
“Tanggal 5 Perbruari 2020 telah kita ajukan pelaporan ke Komisi Yudisial dan dalam waktu dekat kita sampaikan bukti tambahannya,” kata Husin, kemarin, di Tamiang Layang
Husin menjelaskan, pelaporan ke KY dikarenakan majelis hakim yang memimpin sidang diduga ‘berat sebelah’. Putusannya tidak melihat fakta persidangan yang sebenarnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Benny didampingi anggota Benny dan Roland P Samosir itu, Husin menilai tidak diuji kebenaran ada atau tidaknya uang keluar dari penggugat sebagaimana kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar dan kuitansi tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar.
Karena dalam fakta persidangan, penggugat tidak menyerahkan secara langsung uang kepada Sri Imbani, tetapi melalui kuasa kepada Yuantariko untuk mengambil uang di bank. Setelah tersedia, Yuantariko menyerahkan uang kepada Djarau Matu Atikala lalu diserahkan kepada Sri Imbani.
“Kuitansi itu dijadikan alat bukti. Pada sidang disebutkan uang diambil Yuantariko pada Bank BRI Unit Dusun Selatan. Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Buntok bersaksi, penarikan pada bank unit tidak tersedia uang tunai dalam jumlah besar. Prosesnya harus melalui bank cabang saja dan harus booking atau pesan terlebih dahulu. Jika melalui bank, pasti ada bukti penarikan atau rekening koran penggugat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Husin.
Penetapan sita jaminan dinilai janggal karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan, yakni syarat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan sita jaminan yang dimohon disetujui. Selain itu, nilai sita jaminan yang melampaui nilai gugatan.
Tini Rusdihatie didampingi kuasa hukum Susi SH mengatakan, sesuai pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.
“Kita sudah berkomunikasi, ada komunikasi via WhatsApp bahwa mereka (tergugat) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Kita mau baik-baik saja karena ibu Sri Imbani orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel,” ungkap Tini.
Tini menyatakan mengabulkan pinjaman karena Sri Imbani sedang melakukan proses kredit Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Imbani.
Kuasa hukum Tini, Susi menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat yang tidak sependapat sehingga ditempuh melalui jalur hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.
“Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menanggung hutang piutang tersebut dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia,” kata Susi. (red)
Husin mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML, dimana Tini Rusdihatie selaku penggugat melawan ahli waris Sri Imbani yakni Pitriadi selaku tergugat I, Petrisia selaku tergugat II dan Thalia selaku tergugat III terkait masalah hutang piutang sebesar Rp5,3 miliar.
“Tanggal 5 Perbruari 2020 telah kita ajukan pelaporan ke Komisi Yudisial dan dalam waktu dekat kita sampaikan bukti tambahannya,” kata Husin, kemarin, di Tamiang Layang
Husin menjelaskan, pelaporan ke Komisi Yudisial dikarekan majelis hakim yang memimpin sidang diduga berat sebelah dan pada putusannya tidak melihat fakta persidangan yang sebenarnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Benny didampingi anggota Benny dan Roland P Samosir itu, Husin menilai tidak diuji kebenaran ada atau tidaknya uang keluar dari penggugat sebagaimana kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar dan kuitansi tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar.
Karena dalam fakta persidangan, penggugat tidak menyerahkan secara langsung uang kepada Sri Imbani, tetapi melalui kuasa kepada Yuantariko untuk mengambil uang di bank. Setelah tersedia, Yuantariko menyerahkan uang kepada Djarau Matu Atikala lalu diserahkan kepada Sri Imbani (alm).
“Kuitansi itu dijadikan alat bukti. Pada sidang disebutkan uang diambil Yuantariko pada Bank BRI Unit Dusun Selatan. Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Buntok bersaksi, penarikan pada bank unit tidak tersedia uang tunai dalam jumlah besar. Prosesnya harus melalui bank cabang saja dan harus booking atau pesan terlebih dahulu. Jika melalui bank, pasti ada bukti penarikan atau rekening koran penggugat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Husin.
Penetapan sita jaminan dinilai janggal karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan, yakni syarat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan sita jaminan yang dimohon disetujui. Selain itu, nilai sita jaminan yang melampaui nilai gugatan.
Tini Rusdihatie didampingi kuasa hukum Susi SH mengatakan, sesuai pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.
“Kita sudah berkomunikasi, ada komunikasi via whatsapp bahwa mereka (tergugat) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Kita mau baik-baik saja karena ibu Sri Imbani orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel,” ungkap Tini.
Tini menyatakan mengabulkan pinjaman karena Sri Imbani sedang melakukan proses kredit Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Imbani.
Kuasa hukum Tini, Susi menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat yang tidak sependapat sehingga ditempuh melalui jalur hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.
“Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menanggung hutang piutang tersebut dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia,” kata Susi. (red)