PALANGKA RAYA,inikalteng.com– BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan pekerja desa, serta membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, perwakilan pekerja, serta stakeholder lainnya yang memiliki kepentingan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta berdiskusi mengenai tantangan serta peluang dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa yang sebagian besar merupakan pekerja informal dan belum terdaftar dalam sistem jaminan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyampaikan, bahwa perlindungan terhadap pekerja, khususnya di wilayah pedesaan, merupakan salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja informal di desa-desa, terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. FGD ini menjadi langkah awal yang penting untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait, agar program ini dapat diimplementasikan dengan lebih optimal,” Katanya.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian desa.
“Termasuk di dalamnya kewajiban desa untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja desa, ” Ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Aryawan menjelaskan,Undang-Undang Desa ini memberikan kesempatan besar bagi desa untuk mengelola anggarannya sendiri, dan salah satunya adalah untuk mengalokasikan dana bagi program perlindungan sosial bagi pekerja desa.
“Ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat di desa,” terangnya.
FGD ini menghasilkan beberapa poin penting yang diharapkan dapat menjadi pedoman untuk langkah-langkah strategis selanjutnya. Salah satu poin utama adalah pentingnya peningkatan literasi masyarakat desa mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Serta perlunya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memaksimalkan kepesertaan, ” Imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD akan terus berkolaborasi untuk memastikan program jaminan sosial Optimalisasi Perlindungan Jamsostek agar dapat dirasakan oleh seluruh pekerja di desa.
“Demi tercapainya kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat desa, ” Pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar