NANGA BULIK, PPOST
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau Budi Rahmat mengaku optimis pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dapat disahkan tepat waktu. Jika mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, maka RAPBD 2020 wajib disahkan satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
“Dengan aturan yang ada kita bisa menyelesaikan pembahasan anggaran RAPBD ini tepat waktu, atau sebelum 31 November 2019 kita sudah bisa sahkan atau ketok palu,” kata Budi Rahmat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, setelah penandatanganan kesepakatan RAPBD 2020, selanjutnya akan ditindaklanjuti pada pembahasannya sesuai ketentuan. Eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Untuk pelaksanaan pembangunan, akan memprioritaskan kegiatan yang mampu mendukung tercapainya visi dan misi Bupati,” jelas Budi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lamandau ini mengakui, untuk mencapai harapan itu, perlu ada sinergi. Terutama kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia berharap, pembahasaan RAPBD 2020 dapat selesai tepat waktu dengan baik, dan tanpa ada hambatan yang berarti. Sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal.(red)
Komentar