Orang Tua Berperan Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kalteng Ivo Sugianto Sabran menyebutkan, orang tua sangat berperan dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur. Pasalnya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, di mana pada batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

Pernyataan itu, Ivo Sugianto Sabran saat dalam sambutan dan arahan, sekaligus membuka secara resmi Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak melalui Keluarga yang Berkarakter, langsung dari Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Rabu (29/12/2021).

“Tujuan PUP adalah remaja  merencanakan perkawinan dan membangun keluarga dengan kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan  jumlah dan jarak kelahiran. Selain itu, akses, informasi, dan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yang komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bartim Panen Raya di Desa Tumpung Ulung

Di sisi lain berdasarkan data BPS, Susenas Maret 2020, total persentase perkawinan anak di Kalteng adalah sebesar 2,11 persen, dan Perkawinan Usia Anak  didominasi anak perempuan, yaitu sebesar 4,09 persen. Hal tersebut berarti ada sekitar empat per 100 anak perempuan usia 10-18 tahun di Kalteng yang sudah kawin. Sedangkan untuk anak laki-laki angkanya jauh lebih kecil, yaitu sebesar 0,26 persen.

“Dari data itu, proporsi anak perempuan yang pernah kawin dibandingkan anak laki-laki yang pernah kawin, menunjukkan bahwa anak perempuan sangat rentan mengalami perkawinan anak dibanding anak laik-laki. Ini sekaligus mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan di Kalteng. Terlebih perkawinan anak usia dini memiliki dampak, antara lain stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah, sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan serta dampak lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  PT KDP Dinilai Tidak Hormati Adat Dayak

Lebih lanjut Ivo Sugianto Sabran, menuturkan, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya, tidak hanya bagi anak, keluarga, tetapi juga negara. Selain itu, karena kondisi tertentu anak memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

“Untuk itu, semua pihak perlu bersinergi mencegah perkawinan anak demi kepentingan terbaik 80 juta anak Indonesia. di sini, orang tua memiliki peran yang besar untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur. Adapun peran TP-PKK dalam menggerakkan keluarga dalam mendukung pendewasaan usia perkawinan, yakni melalui program pemberdayaan keluarga, di antaranya pencegahan perkawinan anak dan pola asuh 1000 hari kehidupan hingga optimalisasi fungsi keluarga,” sebutnya.

“Optimalisasi  delapan fungsi keluarga, di antaranya keagamaan, sosial-budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, serta ekonomi dan pembinaan lingkungan,” tutup Ketua TP-PKK kalteng ini. (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA