KASONGAN, inikalteng.com – Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK disamakan dengan PNS.
Demikian diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pemendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan secara offline, Senin (30/9/2024).
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penertiban penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta meluruskan perbedaan interpretasi penggunaan Pakaian Dinas ASN selama ini, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang menyampaikan bahwa “Hal-hal yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2024 ini juga hendaknya kita patuhi bersama, ”ujarnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah daerah secara offline maupun online dan diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam menerapkan ketentuan baru ini di masing-masing unit kerja.
Sosialisasi ini juga melibatkan diskusi interaktif, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada Narasumber dari Kemendagri mengenai implementasi aturan tersebut.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, semua ASN di Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan terampil,” demikian Pransang.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar