PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, memberikan perhatian khusus terhadap Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas. Hal itu karena selama ini tingkat kematian akibat Covid-19 paling tinggi dari daerah lainnya di Kalteng.
Berdasarkan data sampai dengan Minggu, 21 Juni 2020, pukul 15.00 WIB, di Kota Palangka Raya yang meninggal sebanyak 20 orang atau sebesar 6,7 persen dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara di Kabupaten Kapuas sebanyak 19 orang atau 13,3 persen dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas, beberapa kasus meninggal, terjadi karena keterlambatan pasien melaporkan diri ke fasilitas kesehatan untuk ditangani. Sehingga kondisinya pada saat ditangani di fasilitas kesehatan, sudah cenderung parah. Akibatnya, upaya penanganan tidak bisa dilakukan secara maksimal,” jelas Sugianto Sabran seperti rilis yang diterima awak media, Minggu (21/06/2020).
Karena itu, Gubernur meminta kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk segera melaporkan dan memeriksakan diri jika mengalami gejala yang diduga Covid-19.
“Semakin cepat melaporkan diri, maka semakin cepat penanganan yang bisa dilakukan. Sehingga upaya maksimal dalam penyembuhan dapat dilakukan,” kata Gubernur.
Diingatkan pula, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. Karena biaya pengobatan Covid-19, ditanggung oleh pemerintah.
Tidak hanya Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, Gubernur Kalteng juga memberikan perhatian secara khusus terhadap penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas. Sebab, setidaknya dalam empat hari terakhir, terjadi penambahan sebanyak 23 kasus positif Covid-19. Sehingga total konfirmasi positif di Kabupaten Gunung Mas sampai hari Minggu, 21 Juni 2020, sebanyak 44 kasus.
Untuk itu, Gubernur Kalteng memerintahkan kepada Bupati Gunung Mas untuk segera melakukan peningkatan langkah-langkah strategis dengan melakukan pengetatan atau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam penanganan pasien, serta upaya-upaya strategis lainnya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.(red)
Komentar