PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kota Palangka Raya masuk kategori kurang tanggap terhadap ancaman narkoba. Hal ini diketahui dari hasil survei Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya pada 2020.
“Ada kriteria terhadap ancaman narkoba yaitu sangat tanggap, tanggap, kurang tanggap dan tidak tanggap. Kota Palangka Raya masih di kategori kurang tanggap,” sebut Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho SH didampingi jajaran saat press release kinerja BNNK Palangka Raya, Rabu (15/12/2021).
Kondisi ini menurut Miga akan menjadi evaluasi bagi BBNK dan pihak terkait lainnya agar ke depan menjadi lebih baik. Terlebih pada 2021 sudah dilaksanakan advokasi sehingga Kota Palangka Raya naik kategori jadi tanggap terhadap ancaman narkoba.
Ia melanjutkan, berbagai kegiatan advokasi yang telah dilakukan BNNK Palangka Raya dalam rangka tanggap ancaman narkoba antara lain mengadakan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan di kabupaten/kota, workshop penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Kemudian konsolidasi kebijakan tanggap ancaman narkoba kepada tenaga pendidik di wilayah Kota Palangka Raya, pengembangan kapasitas P4GN pada lembaga adat dan kegiatan lainnya,” ungkap Miga.
Sementara untuk laporan kinerja hingga minggu kedua Desember 2021 sebesar 91,82 persen. Kinerja tersebut sebagai jawaban pencapaian target kinerja secara holistik dan berkesinambungan dalam dua aspek, yakni demand reduction dan supply reduction.
Sedangkan untuk capaian kinerja rehabilitasi mencapai 86,38 persen. Dengan target klien rehabilitasi instansi pemerintah sebesar 30 orang, namun realisasi sebanyak 44 orang. Kemudian Institusi Penerima Wajib Lapaor (IPWL) ada 2 puskesmas, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat 3 lembaga, dan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat 10 klien.
“Skrining intervensi lapangan 15 orang, SKHPN PNBP 50 orang dan SKHPN non PNBP 48 orang. Klien yang menjalani rehabilitasi LRKM 91 orang, terdiri dari rawat inap 67 orang dan rawat jalan 24 orang,” ujar Miga. (red4)