oleh

Palangka Raya Sudah Miliki Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Setelah melalui pembahasan hingga pengujian publik serta tahapan lainnya, akhirnya DPRD Palangka Raya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (perda).

Adapun penetapan perda itu dilaksanakan  dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Apresiasi Palangka Raya Raih Peringkat 1 Capaian PAD se-Indonesia

Wakil Ketua I DPRD Palangka Wahid Yusuf usai memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, perda ini menjadi acuan untuk mengatur investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar lebih tertata dengan baik.

“Baik mengatur kewajiban investor dari segi pajak, administrasi dan lain-lain,” ucap Wahid.

Legislator muda dari Partai Golkar ini berharap, perda tersebut bisa menjadi acuan utama bagi investor atau pengusaha yang ingin berusaha. Selain itu melalui perda tersebut diharap bisa mengontrol adanya aturan berusaha di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Fasilitasi Sengketa Antara Masyarakat dengan PTPN XIII

“Tujuan akhirnya saling menguntungkan. Terutama untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui hasil pajak dan lain-lain bermanfaat untuk menunjang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan  ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengaku bersyukur raperda itu dapat terselesaikan pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  DPRD Kota Palangka Raya akan Pantau Penyaluran BLT

“Tentu masukan dari seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengambilan setiap kebijakan dan keputusan,” pungkasnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA