KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius mengingatkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 41 desa, wajib taat pada regulasi atau aturan dalam setiap tahapan.
“Saya minta panitia di kecamatan dan desa harus cermat dalam melihat berkas serta persyaratan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di Gumas, walaupun beberapa tahapan yang sudah kita lalui,” tegas Yulius di Kuala Kurun, Kamis (7/7/2022).
Yulius menyampaikan, setelah adanya penetapan bagi calon kades dan pengundian nomor urut pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin, kini panitia menindaklanjuti tahapan berikutnya, menetapkan jumlah DPT pada 6 hingga 7 Juli 2022, dan diumumkan kembali kepada masyarakat bila tidak ada perubahan jumlah DPT tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 14 hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pencetakan kertas suara Pilkades untuk 41 desa dari 10 Kecamatan yang akan berkompetisi pada 10 Agustus 2022. Pencetakan itu akan laksanakan di Kabupaten Gumas sesuai regulasi yang ada.
Yulius menegaskan kepada para bakal calon agar semua tahapan wajib dilalui dan mengacu pada ketentuan yang mengaturnya, karena semuanya bisa berdampak terhadap hukum.
“Sesuai dengan Permendagri No 72 tahun 2020 yang mengatur tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh supaya pelaksanaan Pilkades dilandaskan dengan dasar prokes agar dipastikan bebas Covid-19 dan lainnya,” jelas Yulius.
Kadis PMD Gumas berharap dalam tahapan tersebut tidak ada yang melanggar prokes, terutama bagi calon kades. Kepada panitia Pilkades, baik tingkat Kecamatan, desa agar melaksanakan tahapan dengan berpegang teguh pada aturan yang berlaku. (hy/red4)