KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Kanedi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari dan saling berbagi informasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah disusun pihak DPRD setempat.
Adapun Raperda yang dipelajari, yakni tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kunjungan ini merupakan tahap pembelajaran dua raperda yang ada di Kabupaten Kapuas. Dan kedua perda tersebut juga ada di Kabupaten Banjar,” kata Kanedi, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan, dijadikannya Kabupaten Banjar sebagai referensi, karena kedua Perda itu sudah berjalan dengan baik. Sehingga akan menjadi bahan acuan penerapan penyempurnaan Raperda Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kapuas, Pepen Nurpendi, yang turut dalam kunker tersebut, telah menanyakan perihal mekanisme Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Juga penganggaran di APBN dan APBD terkait pelaksanaan Perda. Hingga peran CSR di Kabupaten Banjar dalam menunjang perda ini,” ucapnya. (sri/red)