Pansus III DPRD Kapuas Kaji Banding Terkait Raperda Prokes dan Pelayanan Publik ke Kalsel

KUALA KAPUAS, inikalteng.com
Untuk sharing dan menggali informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Panitia khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini.

Kunjungan ini dilakukan ke Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik rencana Kabupaten Kapuas untuk membentuk dua produk hukum tersebut, dan mengapresiasi niat Pemerintah Kabupaten Kapuas terutama membuat Perda Prokes.

Baca Juga :  SMAN 1 Pematang Karau Perkuat Karakter Siswanya dengan PPK

“Iya, kami sudah melakukan kunker untuk kaji banding penyusunan Raperda Prokes dan Pelayanan publik, dan ini akan jadi bahan masukan bagi kami,” kata Darwandie di Kuala Kapuas, Senin (24/5/2021).

Dia menuturkan, walaupun Pemerintah Provinsi Kalsel belum memiliki Perda itu, namun menjadi pertimbangan prioritas dan bisa sharing. Ini juga menjadi semangat baru bagi pihaknya untuk meningkatkan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Hadiri Pertemuan Akbar Anti Korupsi

Terkait Perda Layanan Publik, ungkapnya, Provinsi Kalsel telah lama memiliki, dan bahkan implementasinya berjalan baik. Perda ini sangat perlu dan sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam kondisi saat ini di mana dinamika pelaksanaan pelayanan publik sangat dinamis dan berbenturan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Terima Kunker Anggota DPRD Hulu Sungai Utara

“Jadi, akses masyarakat selaku penerima manfaat layanan perlu terus ditingkatkan. Begitu pula keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik pelaksana maupun penerima manfaat terus dilakukan penyelarasan melalui asas keterbukaan informasi, transparansi, tidak diskriminatif dan selaras,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Darwandie, untuk pengelolaan proses penanganan pengaduan masyarakat berjalan dengan baik. Sehingga dalam hal pelayanan publik melalui Perda ini dirasakan ada kemajuan, kepastian hukum dan akuntabilitasnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA