Panwaslu Diminta Pantau Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotim memasang mata dan telinga terhadap pelanggaran di lapangan, khususnya yang juga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menekankan kinerja Bawaslu untuk mengawasi gerak gerik ASN ini, karena informasinya yang ikut berpolitik tidak hanya yang dikenakan sanksi dua orang, tetapi ada lagi yang lainnya,” kata Rudianur di Sampit, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  Posisi Mei 2023, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Kalteng Stabil

Rudianur menyebutkan, praktik ASN berpolitik itu tentunya dilarang. Dia menyesalkan masih ada ASN yang tidak patuh padahal dalam beberapa waktu lalu sudah ada mengikrarkan pernyataan bahwa tidak terlibat politik praktis.

“Siapapun dan di manapun kalau ASN mau macam-macam, pasti ketahuan. Karena di lapangan, setiap orang punya kamera, punya perekam. Jadi tidak bisa dianggap seperti pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Rudianur.

Baca Juga :  Muhtadin Sebut Banyak Rumah Dinas Guru Perlu Diperbaiki  

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan kepada pimpinan birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk bertindak tegas, jangan malah justru dibiarkan.

“Mau dia dukung siapapun kalau namanya berpolitik, ya tidak boleh. Selain kami menekankan kepada Bawaslu Kotim, kami juga menekankan keras kepada ASN untuk tidak main-main dalam pilkada kali ini. Karena kami di lembaga ini, kalau ada yang tidak beres pastinya akan kami tindak sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang ada pada kami,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Minta Pemda Perbaiki Jalan Rusak Jelang Mudik Lebaran

Diingatkan pula, ASN tidak perlu dilibatkan dalam politik praktis. Pasalnya, ASN jabatannya bukan sebagai jabatan politik. ASN adalah pejabat karir, tahapan dan mekanismenya jelas. Jadi, tidak perlu berpolitik kalau orientasinya untuk jabatan. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA