Paripurna DPRD Barut, Dengarkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Jajaran DPRD Barito Utara (Barut), melakukan Rapat Paripurna DPRD Barut. Paripurna tersebut, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) sementara APBD 2021, yang disampaikan Kepala Daerah setempat.

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan, Rabu (8/9/2021), Bupati Barut H Nadalsyah melalui Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, mengatakan, adanya rancangan perubahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana membuat ketentuan terkait perubahan APBD, dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Fokus Tangani Stunting di 17 Kelurahan Prioritas 

“Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi,  program,  kegiatan,  sub kegiatan, dan antar jenis belanja. Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,  keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” terangnya.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data Kependudukan Sangat Penting

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA serta lainnya, untuk dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD Barut. Salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran 2021, yakni tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi KUA yang direncanakan pada APBD Murni 2021.

“Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, membuat pada Februari 2021 lalu Pemerintah Daerah Barut harus dan telah melakukan Refocusing APBD Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK. 07/2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota BPD 4 Desa Kecamatan Bataguh Dilantik

Dengan rancangan perubahan tersebut, sambung Sugianto Panala Putra, maka diharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mengambil langkah strategis mempercepat proses pembahasan. (mhd/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA