SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim untuk menertibkan sejumlah parkir yang diduga liar di dalam Kota Sampit. Sebab, aktivitas tersebut justru meresahkan masyarakat.
“Sejumlah parkir di Kota Sampit yang tidak bisa memberikan karcis parkir kepada warga, itu diduga ilegal. Oleh sebab itu, kami minta kepada pihak terkait supaya menertibkan parkir yang tidak jelas tersebut. Salah satunya di kawasan Taman Kota Sampit dekat wahana bermain anak-anak. Selain di situ, juga ada di sejumlah pertokoan, apotek, rumah makan dan lainnya,” ujar Bima di Sampit, Selasa (1/3/2022).
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kotim ini, tarif yang dikenakan dan juga karcis parkir harus benar-benar ditertibkan. Jangan sampai Kota Sampit malah terkenal dengan kota parkir. Untuk itu, zona-zona yang sudah ditetapkan swbagainkawasan parkir harus jelas dan benar-benar berfungsi.
“Satpol PP dan Dinas Perhubungan, kami minta aktif di lapangan. Supaya parkir-parkir yang tidak jelas itu ditertibkan, terutama juru parkir yang tidak berani memberikan karcis parkirnya,” tegas Bima Santoso.(ya/red1)