Legislator: Kebijakan Parkir Gratis Harus Dicabut
SAMPIT – Sejak adanya kebijakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang menggratiskan sejumlah zona untuk areal parkir, semenjak itu juga bermunculan parkir liar. Lokasinya justru di kawasan yang digratiskan tersebut. Seperti kawasan zona Jalan Ahmad Yani, Pasar PPM dan di kawasan Taman Kota Sampit. Warga yang memarkirkan kendaraannya tetap dipungut biaya.
“Saya banyak menerima laporan masyarakat kendatipun secara lisan. Sebab, mereka tetap dipungkut biaya oleh penjaga parkir sebesar Rp2.000 untuk satu kendaraan bermotor dan untuk satu mobil Rp4.000. Nah, itu artinya kebijakan kepala daerah ini tidak sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat. Justru ada oknum atau kelompok orang yang mencari keuntungan di balik kebijakan itu,” ujar Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menuturkan, kebijakan kepala daerah tersebut memang patut diacungi jemput. Namun sangat disayangkan pengawasan dari dinas terkait tidak dilakukan. Hingga akhirnya daerah yang rugi, lantaran tidak ada pemasukan dari retribusi parkir tersebut.
“Oleh sebab itu, saya menilai kebijakan ini kurang tepat. Kepala daerah harus segera memcabut kebijakan ini, karena merugikan daerah. Dari segi pendapatan asli daerah (PAD), hasilnya nihil,” ucap Handoyo.
Karena itu, dia mendesak Bupati Kotim ebagai kepala daerah, mencabut kebijakan parkir gratis di sejumlah titik yang digratiskan itu, kembalikan seperti semula. Karena faktanya di lapangan, sampai saat ini tidak ada lokasi parkir yang gratis. Petugas parkir tetap memungut biaya,” pungkas Handoyo.(red)