SAMPIT – Mundurnya dua orang Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya di lembaga legislatif tersebut, karena maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, perlu segera dilakukan pergantian. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim kini sedang menentukan jadwal yang tepat untuk meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Kotim tersebut.
Diketahui, dua anggota DPRD Kotim yang maju dalam Pilkada Kotim 2020 adalah H Muhammad Rudini Darwan Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Wakil Ketua II, dan Muhammad Arsyad dari Partai Golkar yang merupakan Anggota Komisi II.
Rapat penjadwalan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim Dra Rinie, dihadiri sejumlah anggota Banmus, Rabu (30/9/2020).
Menurut Rinie, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan PAW dari Gubernur Kalteng sudah terbit. Lembaga dewan mempunyai mekanisme sendiri, di antaranya harus melalui rapat Banmus terlebih dahulu untuk menjadwalkan waktu pelantikan anggota DPRD PAW tersebut.
“SK PAW sudah terbit, dan kami sudah melakukan rapat bersama Banmus untuk menjadwalkan pelantikan dua Anggota DPRD Kabupaten Kotim. Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) mendatang,” kata Rinie.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan kedua orang pengganti yang akan dilantik tersebut adalah H Ardiansyah dari PAN menggantikan M Rudini Darwan Ali dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kotim yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Hj Mariani dari Partai Golkar yang menggantikan Muhammad Arsyad dari Dapil IV Kotim meliputi Kecamatan Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang.
“Hasil rapat ini akan segera kami sampaikan kepada masing-masing pihak. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, apakah ada pembatasan jumlah atau tidak terkait pelantikan tersebut. Karena saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di daerah ini,” pungkas Rinie.(red)