Payung Hukum BUMDes Angkutan Hasil PBS Dipertanyakan

KUALA KURUN, inikatlteng.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan payung hukum yang memperbolehkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengangkut hasil produksi milik perusahan besar swasta (PBS).

“Pertanyaan kami, adakah payung hukum yang memperbolehkan BUMDes mengangkut hasil produksi milik PBS-PBS. Dan apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada BUMDES tersebut tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” ucap juru bicara Fraksi Demokrat, Untung J Bangas, Selasa (15/11/2022) saat rapat paripurna.

Selain dampak sosial lanjut Untung, ada dampak dari angkutan bagi kesehatan akibat debu batubara. Kemudian kecelakaan serta hal lainnya bagi masyarakat yang berada disepanjang jalan umum. Ditambah lagi masyarakat umum sebagai pengguna jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya.

Baca Juga :  HUT ke 20 Kabupaten Gumas, Bupati Gumas Launching Kartu Tani

Untung mengaku bangga dan mendukung setelah viralnya video Bupati Gumas yang menutup serta menghentikan kegiatan angkutan produksi PBS yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Sikap tegas itu karena aktivitas yang memang jelas melanggar.

Baca Juga :  Pasien Anak Meningkat, Ruangan di RSUD Kapuas Penuh

“Yang dilakukan oleh PBS-PBS tersebut dan memakai jalan umum sebagai aktivitas angkutan Produksi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum serta menimbulkan kerusakan parah jalan umum Kurun-Palangka Raya, sehingga merugikan keuangan negara untuk perbaikan jalan,” tegasnya.

Kemudian angkutan yang dilakukan ini juga telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, Permen Nomor 96 Tahun 2021`penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, Permen No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 serta AMDAL sebagai syarat dari PBS-PBS tersebut beraktivitas.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Didorong Lanjutkan Pembelajaran Metode Gasing

“Akhir-akhir ini kembali lagi aktivitas PBS-PBS tersebut menggunakan jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya dengan menggunakan angkutan dengan berlabel/stiker yang bertuliskan BUMDes Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Bahkan di antaranya ada angkutan kayu log yang tidak sesuai dengan UU dan Peraturan di RI ini,” beber Untung. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA