MUARA TEWEH – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan tempat umum dan pemerintahan, Pemkab Barito Utara (Barut) memberlakukan Protokol Covid-19. Hal itu, dilakukan di Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh.
Protokol Covid-19 yang diberlakukan di PBB Muara teweh, antara lain mewajibkan pengunjung dan penjual memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ke pasar, adanya physical distancing saat membeli barang yang berjarak 1 meter, lapak penjual diberi pelindung plastik untuk menghindari kontak, serta diberikannya jarak 2 meter antara penjual dengan penjual yang lain.
Bupati Barut H Nadalsyah dalam kunjungannya ke PBB Muara Teweh, belum lama tadi, mengatakan, pelaksanaan protokol Covid-19 bertujuan untuk mencegah lebih meluasnya penyebaran Covid-19.
Bahkan, dia juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Pemerintah gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 dan cara pencegahannya. Terbukti, dengan minimnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Barito Utara,” ungkap Bupati mengakhiri. (red)
Komentar