PBS dan HTI Wajib Jalankan Plasma 20 Persen

SERUYAN, inikalteng.com- Sebagai dukungan sosial atas konflik masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Pemprov Kalteng dan DAD Kalteng menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran menyampaikan, rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga Hal ini disampaikan Gubernur Sugianto Sabran saat bersilaturahmi dengan salah satu korban di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Kukuhkan Shalahuddin Sebagai Pjs Bupati Kotim

“Saya selaku Gubernur bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Harus Teliti Keluarkan IMB

“Andaikata kebun ijinnya 10 ribu hektare, wajib 20 persen untuk masyarakat di sekitar kebun tersebut”, tegasnya.

Pada sejumlah pertemuan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selalu menegaskan kontribusi kepada daerah termasuk pemberian plasma 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat. Ia juga meminta perusahaan agar tidak menyepelekan persoalan plasma 20 persen karena masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Hadiri Rapur Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kalteng

Gubernur Kalteng didampingi Ketua Umum DAD Kalteng, Danrem 102/Pjg, Pj. Bupati Seruyan serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA