PBS di Kabupaten Seruyan Perbolehkan Pedagang Keliling Berjualan di Areal Perusahaan

KUALA PEMBUANG – Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan memperbolehkan pedagang keliling berjualan di areal perusahaan.

Pemberian akses kepada pedagang berjualan di areal perusahaan tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama antara pihak PBS dengan para pedagang UMKM, di Aula Rapat Bupati Seruyan, Selasa (6/10/2020).

Rapat pembahasan berita acara kesepakatan bersama tersebut dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainu’ddin Noor, unsur Forkopimda, serta dihadiri perwakilan PBS dan pedagang.

Meski memperbolehkan pedagang keliling berjualan di areal PBS, namun waktu berjualan diatur. Mengutip berita acara kesepakatan bersama tersebut, PBS memperbolehkan pedagang keliling melakukan kegiatan perekonomian di areal perkebunan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB dengan mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Pemberian Bantuan Bibit Ikan Tidak Tepat Waktu

Kemudian, perusahaan berhak melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa pedagang untuk mengantisipati terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Para pedagang keliling wajib mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pihak perusahaan dan menerapkan protokol kesehatan pada setiap melakukan kegiatan perekonomian dengan menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Baca Juga :  Miss Tourism Global Kalteng 2021 Kunjungi Rektor UPR

Selanjutnya, kabag perekonomian memfasiltasi dengan mengkoordinir para pedagang dengan melakukan pendataan (pengumpulan KTP) para pedagang untuk berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Seruyan untuk dapat diberikan kartu akses masuk.

Para pedagang di luar Paguyuban Pedagang Keliling “PPK SERITI agar dapat berkoordinasi kepada camat melalui kepala desa untuk didata dan diserahkan kepada pihak perusahaan. Para pedagang membawa surat keterangan sehat dari dokter yang berlaku selama 14 (empat belas)

Kesepakatan ini berlaku untuk seluruh Perusahaan Besar Kelapa Sawit (PBS) dan pedagang/UMKM di wilayah Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Sebagai Daerah Penyangga IKN, RTRWP Jadi Perhatian Teras

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam pembahasan berita acara kesepakatan bersama ini merupakan bukti kepedulian untuk membantu pedagang meningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Keliling (PPK), Kiswanto mengucapkan terima kasih kepada Bupati Seruyan Yulhaidir dan  Camat Seruyan Raya Robi Kurniawan yang telah membantu Paguyuban Pedagang Keliling “PPK SRITI” sehingga adanya berita acara kesepakatan bersama ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA