KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, mengimbau Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya berharap kepada seluruh perusahaan besar swasta yang beroperasi di Bumi Penyang Hinje Simpei, dapat membayar THR satu pekan sebelum Idul Fitri tiba,” kata Nanang Suriansyah di Kasongan, Senin (18/5/2020).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Oleh karena itu, dewan berharap THR bisa dibayarkan perusahaan besar swasta yang ada di daerah kita guna menunjang roda perekonomian di Katingan,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, besaran THR sudah diatur dalam Permenaker sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja atau buruh serta jabatannya.
“Meskipun demikian, kita juga memahami bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini roda usaha sektor swasta juga mengalami gangguan. Tetapi paling tidak, ada niat baik perusahaan swasta untuk membantu membayar THR kepada seluruh karyawannya, walaupun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Ini harapan kita,” kata legislator asal daerah pemilihan 3 ini. (red)