SAMPIT, inikalteng.com – Perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaannya, misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.
“Saya minta kepada perusahaan sawit di Kotim untuk tidak membeli galian C yang ilegal. Hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku penambangan galian C supaya bersedia mengurus perizinannya,” ujar Sutik di Sampit, Selasa (11/4/2023).
Menurut anggota Komisi I DPRD Kotim ini, penggunaan galian C yang legal merupakan salah satu upaya menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perizinannya kepemerintah. Artinya, jika tidak ada pembeli karena izinnya tidak ada, secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi izinnya. Hal ini perlu kerja sama antara pemeritah daerah dan PBS di Kotim.
“Pemkab Kotim kami diminta untuk menyurati PBS supaya tidak menggunakan galian C ilegal. Namun bila nanti hal itu terus dilakukan, maka ke depanya baik pelaku maupun pembeli harus ditindak tegas secara hokum,” ujar Politisi Gerindra Kotim ini.
Dia menilai sejauh ini Pemkab Kotim kesulitan dalam hal pengawasan dan penertiban, karena memang banyak sekali kaitannya dengan soal galian C. Selain itu, perbaikan berupa penimbunan jalan, bahan bangunan dan lainnya juga terkait dengan galian C. “Ini harus dilakukan secara bertahap, para pemilik usaha galian C itu memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi izin usahanya. Pemerintah juga harus mempermudah masyarakat mendapatkan izinnya,” tukas Sutik.(ya/red1)
Komentar