SAMPIT, inikalteng.com – Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaannya misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.
“Saya minta kepada perusahaan sawit di Kotim untuk tidak membeli galian c yang ilegal hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, ini adalah salah satu upaya guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinannya ke pemerintah. Artinya, jika tidak ada pembeli karena izinnya tidak ada, secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi izinnya dan ini perlu kerja sama antara pemerintah daerah dan PBS di Kotim.
“Pemkab Kotim diminta untuk menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C ilegal bila mana nanti itu terus dilakukan, maka ke depannya baik itu pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum,” ujar Sutik.
Politisi Gerindra ini menilai, sejauh ini pemerintah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban karena memang banyak sekali kaitannya soal galian C itu. Selain itu, perbaikan (penimbunan jalan) juga untuk bahan bangunan. (ya/red1)