PBS Diminta Jaga Kolam Limbah di Musim Hujan

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mengingatkan pihak perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit supaya menjaga kolam limbahnya agar tidak meluap maupun jebol karena banjir. Terlebih lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus aktif mengawasi pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Di musim penghujan, dikhawatirkan akan menyebabkan meluapnya limbah sawit dari kolam penampungan dan merusak ekosistem lingkungan di sekitar pabrik kepala sawit, hal ini yang harus diantisipasi oleh pihak perusahaan,” ujar Juliansyah, Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  PAN Resmi Usung Agustiar Sabran-Edy Pratowo Maju Pilgub Kalteng

Menurutnya, pencemaran akibat limbah dari perusahaan perkebunan sawit ini terkadang membuat ekosisten di sungai menjadi rusak. Meski demikian hingga kini dirinya masih belum menemukan adanya pencemaran sungai berdasarkan hasil temuan pemerintah.

“Sejauh ini belum ada hasil temuan pencemaran limbah kelapa sawit, Bila ada, akan mendapatkan sanksi berat bahkan sanksi pidana,” ucap Juliansyah.

Baca Juga :  Umat Islam Diimbau Amalkan Ajaran Al-Qur'an

Dikatakan, limbah dari pabrik sawit hendaknya memang dikelola sesuai dengan standar, dan pemerintah daerah melalui instansi terkait harus aktif melakukan pengawasan agar jangan sampai limbah yang dihasilkan itu justru merusak lingkungan sekitarnya.

“Pengawasan memang harus berkala melalui instansi terkait. Karena itu, kami minta pengawasan betul-betul maksimal kepada pengolahan produksi yang menghasilkan limbah sawit itu,” kata Juliansyah.

Baca Juga :  Diskominfostandi Katingan Sosialisasikan Internet Sehat

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim ini juga mengingatkan terkait sanksi, yang tentunya bukan main-main hingga ada sanksi pidana bagi perusahaan yang memang terbukti lalai maupun sengaja yang menyebabkan kebocoran limbah dan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Jangan main-main, kalau ada perusahaan kelapa sawit yang mencemarkan lingkungan maka harus ditindak dengan sanksi pidana, dan sesuai undang-undang PPLH,” pungkasnya.(**)

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA