KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah diminta merealisasikan kesepakatan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun swadaya.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan, pembelian TBS disepakati sebesar Rp1.600 rupiah per kilogram. Kesepakatan itu diketahui setelah rapat antara unsur Pemerintah Kabupaten Seruyan dan PBS perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat yang dikeluarkan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 144/KB.310/W/6/2022 tanggal 30 Juni 2022.
“Saya berhara agar PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan melaksanakan kesepakatan itu secepatnya,” kata Zuli Eko. (dod/red3)