KUALA KURUN, inikalteng-Perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta segera membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan, terutama mendekati hari raya lebaran idul fitri 1 syawal 1442 hijriah tahun 2021.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Siti Hilmiah, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh dan Surat Edaran Menaker RI No M/6/HK.04/IV/2021.
“Dalam pemberian tunjangan THR, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Hal itu sesuai ketentuan,” tegas Siti Hilmiah, Minggu (9/5/2021).
Siti Hilmiah menyebutkan, sesuai aturan pembayaran dari THR tersebut diwajibkan kurang dari tujuh hari sebelum kegiatan keagamaan sudah dilakukan pembayaran. Karena perusahan harus melaksanakan kewajiban mereka untuk para karyawan.
“Apabila ada pekerja yang mengadukan mengenai pembayaran THR ini nanti, maka pihak dinas terkait yang ada akan memanggil mereka pihak manajemen. Sebab itu pasti ada konsekuensi bagi perusahaan tersebut,” ujarnya. (red)