SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah, mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu tanpa dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya, maka akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
Terlebih lagi untuk tenaga kerja lokal, harus lebih diperhatikan kesejahteraannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan atau pekerja.
“Siap-siap, bagi perusahaan yang mangkir membayar THR, akan mendapatkan denda dan sanksi,” ujar Modika di Sampit, Kamis (22/4/2021).
Diingatkan pula bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9 menyatakan, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Jadi, tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Modika mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Maka perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan bahkan pembekuan terhadap kegiatan usahanya. (ya/red)