PBS Wajib Laporkan Status Tenaga Kerjanya

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) Handoyo J Wibowo mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaannya kepada pemerintah daerah. Hal ini guna mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gumas Harap BUMDesTingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot,” kata Handoyo di Sampit, Jumat (8/4/2022).

Handoyo juga mengingatkan seluruh PBS yang beroperasi di Kotim, wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, kewajiban perusahaan untuk menyertakan pekerja dalam program jaminan sosial harus dilakukan. “Saya melihat dari sejumlah perusahaan di Kotim, ada yang berupaya akal-akalan dengan program tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim akan Lakukan Kajian Bencana

Ada pula perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan. “Nah terkadang ada yang sistem outsourcing, ini yang kerap jadi alasan. Saya terus menekankan agar perusahaan-perusahaan yang demikian jadi catatan, dan rekomendasi pengawasan dari dinas teknis,” kata Handoyo. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA