oleh

PBS Wajib Punya Lahan Konservasi

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi lahan. Lokasi konservasi itu harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).

“Perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan. Konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” ujar Hairis Salamad di Sampit, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Abrasi Terus Mengancam Ujung Pandaran

Dikatakan, lahan konservasi tersebut sangat penting sehingga setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, serta kelestarian flora dan fauna yang seharusnya perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan. “Supaya habitat orangutan tidak terganggu, maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Pantau Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Kewajiban PBS memiliki lahan konservasi, diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Berganti

“Artinya, setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi, jelas sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup. Hal seperti inilah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan, dan pemerintah daerah juga kurang dalam pengawasan,’’ pungkasnya. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA