MUARA TEWEH, inikalteng.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barito Utara (Barut) M Mastur, menyampaikan jika Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan menengah, wajib mendaftarkan karyawannya dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program dimaksud, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk perusahaan kecil dan mikro, wajib terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, seperti JKK, JKM, dan JHT. Pemkab Barito Utara melalui program dan kegiatannya, berupaya mengurangi pengangguran juga kemiskinan, dengan cara meningkatkan perekonomian demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tutur M Mastur, Senin (28/3/2022).
Namun untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama, sinergitas, kolaborasi, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan terkait. Bahkan, dia juga mengajak pimpinan badan usaha, peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah itu, untuk berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Program CSR GN-Lingkaran adalah program bantuan sosial yang bersumber dari dana CSR perusahaan, yang dialokasikan untuk membantu membiayai iuran program JKK dan JKN yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan berturut-turut, dengan kewajiban iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan,” terangnya.
Adapun sasaran dalam program tersebut, yaitu pekerja miskin, pekerja rentan, dan atau pekerja mandiri yang berdomisili dekat dengan wilayah operasional perusahaan.
“Dengan berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran, berarti telah turut menyukseskan program Pemerintah Daerah, guna memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup M Mastur. (mhd/red2)
Komentar