SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, menekankan bahwa perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sampit dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) jangan hanya sekedar perubahan status guna memenuhi kewajiban konstitusional semata. Namun harus dijadikan momentum untuk PDAM berbenah dengan membangun paradigma baru sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan status itu dimaksudkan untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih bagi kebutuhan pokok sehari-hari. Kemudian, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” kata Rudianur, Rabu (30/11/2022).
Rudianur menegaskan, sebagai BUMD maka PDAM ke depannya harus mampu mengelola dan memanajerial perusahaan itu dengan maksimal. Meski demikian, PDAM perlu memikirkan fungsi sosial selain profitnya. Keduanya memang harus berjalan seiring. Jangan sampai nantinya PDAM terkesan monopoli hingga seenaknya menaikkan tarif dengan dalih BUMD tetapi melupakan fungsi sosialnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, di samping pada paradigma pelayanan PDAM sebagai Perumda, nantinya dapat melakukan diversifikasi usaha yang relevan dengan keberadaan PDAM sebagai Perumda.
“Misalnya membuka usaha penyediaan air minum dalam kemasan, pelayanan pengiriman air tanki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Dia mendukung akselerasi PDAM untuk membuat usaha itu semakin berkembang. Baginya, saat ini PDAM merupakan satu-satunya perusahaan air bersih yang melayani masyarakat di Kotim. “Saya yakin, jika PDAM itu betul-betul dikelola dengan baik, akan lebih maju dan mampu menunjukkan eksistensinya di kalangan usaha lainnya,” ucap Rudianur. (ya/red1)