Pedagang Pasar Besar Palangka Raya Mulai Tempati Lapak Jualan Sementara

PALANGKA RAYA – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, memastikan para pedagang di Pasar Besar Palangka Raya sudah mengikuti instruksi untuk mengedepankan protokol kesehatan. Seperti menempati lapak yang sudah disediakan untuk berjualan.

Begitu pula dengan rekayasa arus lalu lintas pada jalur masuk dan keluar Pasar Besar, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Irian dan Jalan Darmosugondo, termasuk tata ruang parkir kendaraan, di Jalan Irian, Jalan Kalimantan, Jalan Sumbawa dan Jalan Darmosugondo.

Baca Juga :  Rehab SDN 2 Selat Dalam Selesai Tepat Waktu

“Sebagaimana kita ketahui, kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya mengalami peningkatan. Hingga Rabu (3/6/2020), sudah sehanyak 124 kasus setelah ada empat orang yang terpapar Covid-19 dari klaster Pasar Besar dan satu di luar klaster tersebut,” kata Emi Abriyani, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga :  30 Personel Polda Kalteng Raih Beasiswa Pendidikan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, sebelumnya menjelaskan, rekayasa lalu lintas dan penerapan pengaturan lapak pedagang, akan dilaksanakan hingga klaster Pasar Besar tidak ada lagi.

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

“Bila kondisinya normal, barulah para pedagang maupun pembeli diperbolehkan masuk ke dalam pasar seperti biasa. Tapi untuk saat ini, belum ada batas waktu diberlakukan,” kata Rawang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA