Pedagang Tetap Buka di Atas Waktu Tanggap Darurat, Ini Alasannya!

MUARA TEWEH – Pasca ditetapkannya Status Tanggap Darurat di Kabupaten Barito Utara (Barut) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berlaku sejak 13 sampai dengan 26 Mei 2020, ternyata tidak digubris para pelaku usaha kuliner. Di mana sebagian pedagang, tetap buka di atas waktu yang telah diatur dalam Status Tanggap Darurat.

Padahal dalam Surat Bupati Barut H Nadalsyah tentang penetapan Status Tanggap Darurat, memuat tentang jam operasional pelaku usaha kuliner, kafe, bahan makanan, dan buah-buahan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Berikan Bantuan ke Mushola Umi Fatimah

Kepada inikalteng.com, Pak Joyo selaku pemilik warung makan sea food Pak Joyo, di seputaran dalam Kota Muara Teweh, Jumat (15/5/2020) malam, sekitar pukul 23.52 WIB, mengutarakan alasannya tetap buka hingga dini hari atau di atas waktu yang ditetapkan selama Status Tanggap Darurat.

“Kalau saya tidak buka, gimana saya mau menghidupi keluarga? Sedangkan bantuan covid tidak tersentuh ke kami para pedagang. Sementara pemerintah, selalu membuat aturan pemberlakuan waktu para pedagang,” keluhnya.

Baca Juga :  Wow!!! FBIM dan Festival Babukung Lolos KEN 2022

Di sisi lain, di bulan suci Ramadhan ini dia membantu warga yang ingin mencari kebutuhan untuk makan sahur. Jika tidak ada pedagang yang membuka warung makannya, maka akan menyulitkan warga untuk mencari kebutuhan makan sahurnya.

Seperti diketahui, sesuai Surat Penetapan Status Tanggap Darurat yang ditandatangani Bupati Barut H Nadalsyah pada 13 Mei 2020, salah satunya diatur jam operasional pelaku usaha kuliner, kafe, bahan makanan, dan buah-buahan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca Juga :  Dokter dan Perawat RSUD Perlu Rumah Dinas

Bagi setiap pelaku usaha yang melanggar Status Tanggap Darurat, akan dikenakan sanksi teguran lisan dan penahanan kartu identitas untuk pelangaran dan peringatan pertama.

Kemudian sebagai peringatan kedua, akan dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha selama Tanggap Darurat, serta pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA