TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Timur (Bartim) dilarang melakukan open house (menerima tamu) pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Pelarangan tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Bartim.
“Kita akan laksanakan agar tidak ada open house. Dan kepada awak media, agar turut serta menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas. Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri, kalau silatuhrahmi keluarga ini saja,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas kepada awak media, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2021, di halaman Mapolres Bartim, Rabu (5/5/2021).
Sedangkan untuk kegiatan ibadah Salat Idul Fitri (Ied), agar tetap menaati protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. (ae/red2)