Pejabat Fungsional Administrator Database Harus Sesuai Keahliannya

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad, mengingatkan agar penempatan Pejabat Fungsional Administrator Database di daerah harus sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

“Jabatan yang dimaksud yaitu jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” ujar Hairis di Sampit, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga :  DPRD Kotim Dorong RDTR Tahun Ini Rampung

Dikatakn, penempatan pejabat sesuai dengan keahliannya, merupakan upaya pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan.

“Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Mura Sambut Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan

Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) adalah PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikerjakan secara teliti. Karena ini merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan,” terang Hairis.

Baca Juga :  Harus Ada Solusi untuk Tenaga Honorer

Dikatakan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA