NANGA BULIK,inikalteng.com- penyelenggaraan program jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Sehingga pemkab Lamandau sejak tahun 2024 ini mulai menjamin sejumlah masyarakat nya yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan BPJS ketenagakerjaan.
Dengan berpedoman pada PP no 38 tahun 2003 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit, Permenkeu no 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, serta Perbup no 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan , pemda telah mengalokasikan anggaran bantuan iuran perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.
” jumlah pekerja rentan perkebunan sawit yang telah terdata dan terlindungi dalam program ini melalui alokasi anggaran dbh sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024 ada sebanyak 1.885 orang, ” Jelas Dr Meigo, Assisten setda Lamandau.
Mereka mendapat perlindungan aelama 5 bulan yang terhitung sejak 1 Agustus -31 Desember 2024. Manfaat perlindungan ini berupa pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja gingga sembuh tanpa batasan biaya, ditambah santunan kecacatan,snatunan sementara tidak bekerja , serta beasiswa anak hingga maksimal Rp 174 juta bagi 2 anak. Selain itu juga santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
” Semoga cakupan kepesertaan serta kemanfaatan bisa lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang, ” Harapnya.
Sementara itu, kepala BPJS ketenagakerjaan Pangkalanbun, Yunan Shahada mengatakan bahwa anggaran program ini menggunakan dana DBH sawit, sehingga selama perkebunan sawit masih ada di Indonesia maka anggaran untuk pembiayaan Perlindungan Pekerja Rentan Sektor Perkebunan Sawit ini akan selalu ada.
“kami ingin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas pemberian bantuan iuran guna perlindungan program JKK dan JKM bagi Pekerja rentan sektor perkebunan sawit menggunakan sumber alokasi dana DBH Sawit ini , ” Ucapnya.
Namun Perjalanan kita untuk mewujudkan universal coverage jamsostek di Kabupaten Lamandau masih panjang. Diperlukan akselerasi guna mendorong terbitnya kebijakan pelaksanaan program jaminan sosial yang lebih komprehensif, yang harus disertai dengan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah guna mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khusunya bagi kelompok Pekerja Rentan.
Menurut data BPS Provinsi Kalimantan Tengah jumlah penduduk yang bekerja di Kabupaten Lamandau per tanggal 30 September 2024 sebanyak 55.378 orang, dari angka tersebut sebanyak 31.406 orang tergolong sebagai pekerja Penerima Upah (PU) dan telah terlindungi sebanyak 24.170 orang, atau sebesar 76,96% . Sebanyak 23.972 orang tergolong sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan telah terlindungi sebanyak 14.740 orang, atau sebesar 61,49%. Total coverage jamsostek di Kabupaten Lamandau per 30 September 2024 tercapai sebesar 69,92% .
“Masih terdapat 16.658 orang pekerja formal, informal dan pekerja rentan / miskin yang belum dipastikan perlindungannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ” Tambahnya.
Dan terbitnya Peraturan Bupati Lamandau Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 560/494/DTT-HI/XI/2022 tentang Peningkatan Peran Serta Desa Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan adalah terobosan yang sangat luar biasa.
Penulis : Natalia
Editor : Ika
Komentar