BUNTOK,inikalteng.com- Bina Jasa Kontruksi (Bikon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melakukan pengawasan secara persuasif kepada pelaksana jasa kontruksi di Kabupaten Barsel.
“Sesuai Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, kita akan melakukan pengawasan kepada pihak pelaksana jasa kontruksi yang ada di Barsel sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Jasa kontruksi DPUPR Barsel, Hawinu ST MEng.
Adapun pengawasan yang akan dilakukan sesuai kewenangan Dinas PUPR melalui bagian Bikon adalah tertib usaha jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan jasa kontruksi dan tertib pemanfaatan jasa kontruksi.
“Jadi ketiga tertib kontruksi ini akan kita awasi penuh sesuai dengan aturan dan kewenangan yang diberikan agar jasa kontruksi yang ada akan lebih baik lagi hasil ke depannya,” ujar Hawinu.
Lebih lanjut, Hawinu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja perizinan kontruksi tidak lagi diurus di Dinas PUPR namun langsung di Dinas PMPTSP.
Namun, katanya, karena perizinan ini perlu untuk diawasi makanya terbit Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 untuk payung hukum pengawasan.
“Yang mana ini menjadi kewenangan kita dari Bikon, untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan pelaksana jasa kontruksi ini, yang mana rencananya kita akan membuat standar operating prosedur terhadap SOP-nya terkait dalam peraturan ini,” beber Hawinu.
Ke depan, tambahnya, DInas PUPU akan melakukan sosialisasi terkait pengawasan ini kepada para kontraktor serta rekanan konsultan sebagai pengguna jasa kontruksi ini.
“Oleh itu kita berharap kepada para pengguna jasa kontruksi, bagi yang perizinannya sudah mati bisa diaktifkan kembali. Bagi yang kurang bisa dilengkapi, seperti melengkapi izin berusaha di PTSP melalui OSS dan dilengkapi dengan kelengkapan personel seperti SKT dan SKA,” pinta Hawinu.
Dia berharap melalui proses pengawasan dan perizinan yang sudah sesuai dengan aturan ini, pihak jasa kontruksi yang ada di Barsel akan lebih baik dan lebih kompeten lagi.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar