Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pada Rumah Ibadah Dievaluasi

MUARA TEWEH – Pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada rumah ibadah di Kabupaten Barito Utara (Barut) dievaluasi. Pasalnya Pemkab Barut telah memberikan imbauan dan teguran, baik pagi, siang, dan malam di rumah ibadah maupun di luar, serta tempat umum agar menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pada Rumah Ibadah, Kamis (23/7/2020), menuturkan, Pemkab Barut mengimbau kepada para pemuka agama agar dapat menyampaikan kepada jamaahnya supaya mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah.

Baca Juga :  Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 Diharapkan Bisa Dipercepat

“Hendaknya rumah ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah. Mengingat risiko, di mana tempat ibadah akan banyak dikunjungi jemaah,” katanya.

Sedangkan kepada perwakilan pemuka agama yang hadir dalam rapat tersebut, Sugianto Panala Putra mengamanatkan agar protokol kesehatan di rumah ibadah dapat segera terdistribusikan informasinya kepada seluruh masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Imbauan tersebut disampaikan, mengingat angka penularan Covid-19 terus meningkat. Sehingga pendisiplinan harus terus dilakukan pada etiap rumah ibadah maupun tempat lain seperti tempat hiburan, rumah makan, dan cafe-cafe.

Baca Juga :  DPMD Gelar Rakor Fasilitasi Pembentukan PPD Pilkades 2021

Di sisi lain dalam pantauan TNI dan POLRI, rumah ibadah di Barut saat ini telah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan peribadatan, baik shalat maupun ibadah. Namun yang perlu dievaluasi, yakni perlu menambah kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, baik, dan benar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Dukung Pembentukan PMI di Kecamatan

Di tempat yang sama, perwakilan Kajari Barut mengusulkan membuat payung hukumnya, agar membuat baliho imbauan peringatan dan teguran ke masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga nantinya, pengawasan dapat dijalankan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam peneguran maupun penindakannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA