Pelaku Eksploitasi Anak Harus Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mariani mendukung penuh langkah-langkah pencegahan eksploitasi terhadap anak di daerah setempat dengan cara menerapkan aksi-aksi di lapangan menggunakan UU Perlindungan anak.

Menurutnya rangkaian penertiban terhadap anak-anak jalanan yang mulai gencar dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah sebelumnya, sudah merupakan langkah tegas. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi terhadap anak di bawah umur tidak terus terjadi di wilayah hukum setempat.

Baca Juga :  Pemda Didorong untuk Dukung Pengembangan Kesenian Lokal

“Perlu kami tekankan, bahwa pemerintah daerah dalam konteks ini harus terus melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, maupun kepada para orang tuanya agar tidak menghindari banyak dampak negatif,” ungkapnya, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga :  Hoax atau Fakta? Hutan Kalimantan Sudah Tidak Ada

Bahkan Legislator Partai Golkar ini mendorong agar pihak pemerintah daerah bersikap tegas terhadap hal ini dengan menerapkan UU Perlindungan Anak agar para oknum penjahat terhadap anak di bawah umur itu mendapat efek jera.

Baca Juga :  Dewan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kebakaran

“Karena kita ketahui biasanya praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur ini faktanya sudah terjadi sejak lama, hanya saja penindakannya belum dilakukan, sehingga terulang terus menerus,” tutupnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA