KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan, berhasil meringkus Ha (47) yang sempat membawa kabur satu unit kendaraan bermotor (Ranmor) merk Honda jenis Verza. Ha, berhasil diamankan aparat gabungan Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim, beberapa waktu lalu.
“Penangkapan pelaku yang berinisial Ha ini, bermula dari adanya laporan yang disampaikan Rahmi Fatmawati. Di mana dalam laporannya, disebutkan jika Ha telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, yang berada di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan MN Alireza mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (9/1/2021) malam.
Dijelaskannya, bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor, aparat penegak hukum langsung melakukan koordinasi ke Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
“Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus menangkap pelaku Ha tanpa perlawanan. Di mana TKP penangkapan berada di sebuah jembatan Desa Girimukti, Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara,” paparnya.
Atas perbuatannya, sambung Iptu Irfan MN Alireza, Ha dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana. Ancamannya, kurungan penjara maksimal lima tahun. (red)
Komentar