oleh

Pelaku Peti Divonis Ringan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang, menjatuhkan vonis ringan terhadap para terdakwa penambangan tanpa ijin (Peti) jenis Galian C. Terdakwa Yosep Manggau bin Manggau dan Suhardi bin Hardundi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin saat membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga :  Jadikan HUT ke-67 Kalteng Refleksi Pembangunan di Gumas

Vonis yang diterima para terdakwa, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bartim. Bedanya, JPU dalam tuntutan menyatakan alat bukti berupa excavator merk Caterpilar PC 320 di rampas untuk negara. Namun dalam pertimbangan majelis hakim, alat bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Yosep Manggau.

Baca Juga :  Pemkab Barut Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

“Setelah dibacakan putusan, terdakwa menerima hasil putusan. Sedangkan JPU masih pikir-pikir,” kata Moch Isa Nazarudin.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, terdakwa tertangkap tangan anggota Satreskrim Polres Bartim sedang melakukan Patroli Operasi Peti Telabang 2023. Terdakwa saat melakukan penambangan galian tanah laterit, menggunakan satu unit excavator merk Caterpilar PC320, yang sedang dioperasikan terdakwa Suhardi dan juga ada terdakwa Yosep Manggau, di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Bartim menanyakan perizinan dari kegiatan penambangan galian tersebut, namun ternyata Yosep Manggau tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Bartim untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Rektor UPR : Ada Kebijakan Penuruan UKT

Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Eko

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA